Hubungan Pendapatan dan Riwayat Penyakit Katastropik Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Membayar Iuran JKN
DOI:
https://doi.org/10.57218/jkj.Vol3.Iss2.1200Kata Kunci:
Iuran JKN, Kepatuhan, Pendapatan, Penyakit katastropikAbstrak
Kepatuhan dalam membayar iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional )merupakan salah satu yang mempengaruhi stabilitas dan keberlangusngan program JKN. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang mencatat tunggakan iuran peserta mandiri program JKN mencapai 68,94 miliyar per Mei 2024. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan pendapatan dan riwayat penyakit katastropik dengan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran JKN di Kota Padang. Penelitian ini penelitian kuantitatif dengan desain studi cross sectional yang dilaksanakan pada Maret sampai Juli 2024 di Kota Padang. Populasinya seluruh peserta JKN Peserta Mandiri aktif yaitu 29.298 kepala keluarga dengan sampel 100 kepala keluarga yang di ambil menggunakan proportionate random sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan metode wawancara dan analisis data secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-square. Hasil penelitian didapatkan 35% peserta memiliki pendapatan Rp 2.500.000 – 3.999.999, 20% peserta memiliki riwayat penyakit katastropik, dan 20% peserta patuh membayar iuran JKN. Hasil uji chi- square di dapatkan ada hubungan pendapatan p-value=0,0001 dan riwayat penyakit katastropik p-value=0,0001 dengan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran JKN di Kota Padang. Secara keseluruhan kepatuhan membayar iuran JKN di Kota Padang masih menjadi tantangan, terutama di kalangan peserta dengan pendapatan rendah dan tanpa riwayat penyakit katastropik. Diharapkan kampanye edukasi yang lebih intensif mengenai pentingnya JKN. Edukasi dapat difokuskan pada manfaat jangka panjang dari keikutsertaan dalam JKN.
Referensi
Ayu Wulandari, Nur Afrainin Syah, & Tuty Ernawati. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Solok. . Jurnal Kesehatan Andalas, 9(1), 7–17.
BPJS Kesehatan. (2018). User Manual Vclaim.
BPJS Kesehatan. (2024). Data Kepesertaan JKN.
Miftahul Jannah, Septiyanti, & Nurgahayu. (2022). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Di Wilayah Kerja Puskesmas Wawondula. Window of Public Health Journal, 3(2), 250–259.
Notoadmodjo. (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan .
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta PBPU Dan BP, BPJS Kesehatan (2015).
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 (2013).
Ranti Efriyani. (2017). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Kelurahan Lubuk Buaya Tahun 2017. Universitas Andalas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial.