Penyuluhan Penggunaan Kosmetik Tanpa Nomor Registrasi Di Dusun Naketuka Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang NTT
DOI:
https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v4i3.1916Keywords:
Dusun Naketuka, Kosmetik, Tanpa registrasiAbstract
Kegiatan Pengabmas ini dilaksanakan di Dusun Naketuka, Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang, NTT sebagai respons terhadap maraknya penggunaan kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM. Tujuan kegiatan adalah untuk menuingkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Germas melalui pemilihan produk kosmetik yang aman dengan nomor registrasi BPOM dan meningkatkan kepercayaan diri menggunakan kosmetik yang aman. Metode yang digunakan berupa penyuluhan langsung secara edukatif dan partisipatif, dengan materi audiovisual mengenai pengertian kosmetik berizin, risiko produk ilegal, dan simulasi pengecekan nomor registrasi BPOM. Analisis perbandingan hasil prates dan pascates dimana dari 29 peserta menunjukkan adanya peningkatan. Kuesioner prates, 13,80% peserta berada di kategori nilai rendah (<50), sementara pascates tidak lagi menunjukkan peserta di kategori ini (0%). Selain itu, 27,59% peserta berhasil mencapai kategori nilai tinggi (>70) pascates, yang sebelumnya tidak tercapai. Secara keseluruhan, intervensi edukatif berhasil meningkatkan skor pengetahuan 86,2% peserta, menegaskan efektivitas program. Sebagai rekomendasi, kegiatan edukatif serupa perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih aplikatif dan berbasis kebutuhan lokal. Meskipun terdapat hambatan seperti akses lokasi yang sulit dan kondisi lingkungan saat penyuluhan yang kurang nyaman, kegiatan ini berhasil mencapai tujuannya dan menjadi langkah awal membentuk perilaku konsumen yang lebih kritis dan bertanggung jawab dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui edukasi kesehatan berkelanjutan.
References
BPOM. (2021). Cerdas memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Retrieved from https://pmpuotskkos.pom.go.id/files/setiapsaat/Modul%20Cerdas%20Memilih%20dan%20Menggunakan%20Kosmetik%20yang%20Aman.pdf
Nurhan, A. D., Mu’afa, T. P., Rizki, N. W., Zuhrufi, E. A., Putri, G. A., Firdaus, M. H., Lutfia, A. A., Chandra, E. C., Mayda, V. P., Putri, A., Peristiwaningrum, A., & Yulia, R. (2017). Pengetahuan ibu-ibu mengenai kosmetik yang aman dan bebas dari kandungan bahan kimia berbahaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 4(1). Retrieved from https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jfk89256c8c88full.pdf
National Institutes of Health. (2019). Keselamatan kulit dan pencegahan kesehatan: Ikhtisar bahan kimia dalam produk kosmetik. NIH Public Access. Retrieved from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6477564/
Risma, A. (2022). 7 ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM. Kontan Kesehatan. Retrieved from https://kesehatan.kontan.co.id/news/simak-inilah-7-ciri-ciri-kosmetik-berbahaya-menurutbpom?page=all
Sudirman, R. W. (2023). Bahaya skincare tanpa label BPOM, hati-hati! IDN Times. Retrieved from https://www.idntimes.com/health/fitness/rifki-wuda-sudirman/bahaya-skincare-tanpa-labelbpom?page=all
Syafiqoh, F. A., & Sudiro, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dari produk kosmetik yang ilegal. Syntax Literate, 8(12). Retrieved from https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntaxliterate/article/view/14757/9441.









