Produksi dan Transaksi Jual Beli Parfum Dalam Perspekstif Islam (Studi Kasus Toko Parfum PVR dan Parfum Alfadh)

Produksi Islam

Authors

  • Nopita Rahma Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Anisya Putri Ertani Daulay Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rizqa Amelia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.673

Keywords:

Jual beli, Manajemen , Parfum, Produksi, Transaksi adil

Abstract

Perkembangan zaman semakin pesat membuat kebutuhan manusia semakin meningkat. Kebutuhan tersebut kadangkala haruslah terpenuhi sebagai pelengkap dari kepuasan diri. Oleh karena itu, Produksi berperan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Produksi merupakan kegiatan yang menghasilkan barang ataupun produk yang diperjual belikan. Dari kegiatan produksi yang diperjual belikan maka akan melakukan sebuah transaksi dimana transaksi tersebut haruslah sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya seperti kegiatan usaha yang dilakukan PVR dan Alfadh Parfum yang berada di wilayah Perbauangan dan kota Medan. Kedua usaha tersebut memproduksikan parfum dengan bibit yang berkualitas sehingga memberikan kepuasan kepada konsumen/pelanggan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif yang bertujuan menganalisis kegiatan produksi dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh PVR dan Alfadh Parfum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah metode pengamatan,wawancara, dan studi pustaka. Narasumber yang bekerja dikedua toko tersebut menjadi responden untuk menelusuri informasi dari gambaran kegiatan produksi dan transaksi jual beli, kegiatan tersebut penting dalam kegiatan jual beli.Hasil diperoleh ialah PVR dan Alfadh Parfum sudah menerapkan kaidah islam kegiatan produksi jual belinya. Keduanya menjual produk yang halal, melakukan akad jual beli, menepati janji kontrak, memenuhi sesuia.Produksi dan transaksi jual beli yang dilakukan PVR dan Alfadh Parfum sama kegiatan yang dianjurkan kaidah islam ilmu al-quran maupun hadist.

References

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ali, M. (2013). “Volume 7, No. 1, Juni 2013. ”Prinsip Dasar Produksi Dalam Ekonomi Islam, 7(1), 19–35.

Azharsyah, E. (2021). Pengantar Ekonomi Islam.

Daru, N. W., & Khoirul Anwar, M. (2019). Persepsi Konsumen Muslim Terhadap Produk Ms Glow yang Bersertifikat Halal di Surabaya. Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 15–24. http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jei/

Duwila, U. (2015). Pengaruh Produksi Padi Terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru. Cita Ekonomika Jurnal Ekonomi, IX(2), 149–158.

Ishak, K. (2015). Konsep Etika Produksi Dalam Sistem Ekonomi Islam Menurut Afzalur Rahman Dan Yusuf Qordhowi. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 4(1), 40–69.

Lestari, N., & Setianingsih, S. (2019). Analisis Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Terhadap Produsen Genteng di Muktisari, Kebumen, Jawa Tengah). LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam LABATILA : Jurnal Il, 3(1), 96–120. http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab/article/view/235

Putri Drajat, W. N., Kosim, A. M., & Gustiawati, S. (2021). Strategi Pemasaran Islam untuk Meningkatkan Penjualan Produk Muslimah Beauty Care. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(1), 76–88. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i1.527.

Downloads

Published

2023-06-21