Implikasi Ribawi Dalam Layanan Spaylater: Analisis Terhadap Model Pembayaran Riba Spaylater
DOI:
https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.676Keywords:
Riba, Shopee, SPayLaterAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi ribawi dalam layanan SPayLater dan bagaimana hukumnya dalam perspektif islam, penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data yang dikumpulkan menggunakan teknik kuesioner, dan responden dalam penelitian ini sebanyak 54 orang yang mana merupakan masyarakat dan mahasiswa. SPayLater adalah salah satu metode pembayaran kredit yang ada di marketplace shopee, dimana perusahaan tersebut akan memberikan pinjaman kepada penggunanya untuk membeli barang yang mereka butuhkan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan menunjukan bahwa dalam Islam riba dianggap sebagai dosa dan diharamkan oleh syariah. Riba SPayLater yang melibatkan pembayaran tambahan atau bunga atas pembelian tertunda, dianggap sebagai bentuk riba yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kesimpulan dari perspektif Islam adalah riba SPayLater adalah haram dan sebaiknya dihindari.
References
Al-Mahbubah, R. M., & Nurwakhidah, A. (2021). “The Frame of Sharia Economic on Paylater Payment System”. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 12-15.
Azhara, D. (2021, November 13). “Pandangan Para Ulama terhadap Shopee Paylater”. Retrieved from Kumparan: https://kumparan.com/adiahning/pandangan-para-ulama-terhadap-shopee-Paylater-1wuZFI4nuKV/full (Diakses pada 30 Mei 2023. Pukul 12.30 WIB)
Humaemah, R. (2015). “Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen Yang Terjadi Atas Jual Beli E-Commerce”.ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam,6(1).
Monica, Marinda Agesthia. (2020). “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee PayLater pada E-Commerce (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel).
Rahayu, T. (2021). “Analisis Akad Jual Beli E-Commerce Shoope Pay Later Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah,3(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JUEB : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






