Hukum Riba Tunai dan Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Padang Langkat

Authors

  • Lelita Febriayu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sri Indah Ayu Permata Sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wulandari Pujiastuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rizqa Amelia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.690

Keywords:

Kredit, Praktik perdagangan, Riba, Tunai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang jual beli kredit yang ada di Padang Langkat, apakah mengandung riba atau  tidak. Penelitian  ini  dimaksudkan  agar  masyarakat  lebih  selektif  dalam  memilih  kredit. Menanggapi hal tersebut maka peneliti tertarik ingin mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Riba Dalam Jual Beli Dalam Praktik Perdagangan Tunai Dan Kredit Di Padang Langkat. Menggunakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data primer dan sekunder merupakan sumber yang digunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Observasi,Wawancara dan Studi litelatur. Fatwa Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi No fatwa 1178 menyatakan bahwa “jual beli kredit adalah sah, meskipun jual beli kredit biasanya lebih mahal dari pada jual beli tunai, asalkan panjang jangka waktu cicilan dan besarnya angsuran diketahui dengan jelas pada saat akad. Jadi selama syarat terpenuhi dalam jual beli tunai ataupun kredit,pengkreditan dalam usaha perdagangan tidak mengandung riba di dalamnya. Praktek jual beli kredit ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, bagi yang memperbolehkan yaitu ketika dari kedua belah pihak terjadi transaksi jual beli yang saling menguntungkan dan tidak memberatkan kedua belah pihak. Sedangkan yang tidak membolehkan terjadi transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba yaitu berupa penambahan jumlah harga dan memberatkan salah satu pihak.

References

Amao, I. O., Adebisi-Adelani, O., Olajide- Taiwo, F. B., Adeoye, I. B., Bamimore, K. M., & Olabode, I. (2011). Economic Analysis of Pineapple Marketing in Edo and Delta States Nigeria. Libyan Agriculture Research Center Journal International, 2(5), 205–208.

Busyro, B. (2009). Riba Dalam Al- Qur’an Dan Sunnah (Kajian Tematik Ayat-ayat dan Hadis Ahkam). Alhurriyah, Vol 10, No 1 (2009): Januari-Juni 2009, 1–17.

Edwar, A., & Danti, R. (2021). Akhlak Perilaku Iklan Dalam Prespektip Bisnis Islam. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 20(1), 23–34. https://doi.org/10.15408/kordinat.v20i1.20640.

Ghofur, A. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1–26. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1030.

Hardiati, N., Widiana, S., & Hidayat, S. (2021). Model-Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan, 1(5), 485-497.

Muhibbuddin, M. (2017). Credit: An Islamic Law Perspective. Al-Mizan, 13(2), 227-242.

Nurhadi, N. (2019). Tematik Hadis Tentang Riba Dalam Kitab Shahih Bukhari. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 75-90.

Sari, E. (2022). Hukum Jual Beli Baju Dengan Harga Tunai Dan Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Tekulai Hilir.

Satria, M. A. (2020). Analisis Hukum Islam terhadap Penerapan Ta’widh (Ganti Rugi) pada Pembiayaan Kartu Kredit Syariah. Wasatiyah: Jurnal Hukum, 1(1), 49-61.

Siswadi. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam. Ummul Quro, 3(Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013), 59–65.

Sulaemang, S. (2015). Hukum Riba Dalam Perspektif Hadis Jabir ra. Al-'Adl, 8(1), 156-171.

Suretno, S. (2018). Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an. Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(01), 93.

https://doi.org/10.30868/ad.v2i01.240.

Downloads

Published

2023-06-24