Perlindungan Privasi Konsumen Dalam Penggunaan Big Data Di Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.692Keywords:
Big data, Ekonomi digital, Konseptual-tradisional, Perlindungan konsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pemanfaatan teknologi Big Data di Indonesia, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta, tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, dan dampaknya terhadap privasi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan konseptual-tradisional. Sumber data utama adalah jurnal yang telah dipublikasikan yang terkait dengan topik yang sedang dikaji dan beberapa pemberitaan dari media sosial. Kesimpulannya, pemanfaatan Big Data di Indonesia telah mulai berkembang baik di sektor bisnis maupun sektor publik. Tantangan yang ada saat ini adalah bagaimana perusahaan dapat mengoptimalkan data yang dimilikinya, dan terkait dengan pelanggaran privasi, diperlukan kepastian hukum dan pemahaman etika dalam penggunaan teknologi informasi.
References
Saefullah. (2020). “Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak”. Indonesia: BDK Jakarta Kementerian Agama RI.
Annur, Cindy Mutia. (2022). “Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022”. Indonesia: Databoks.
Rizaty, Monavia Ayu. (2022). “BPS: Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 275,77 Juta Pada 2022”. Indonesia: DataIndonesia.
Pane, S. F., & Saputra, Y. A. (2020). Big Data: Classification Behavior Menggunakan Python (Vol. 1). Kreatif.
Pujianto, Agung. dkk. (2018). “Pemanfaatan Big Data Dan Perlindungan Privasi Konsumen Di Era Ekonomi Digital”. Jurnal Majalah Ilmiah BIJAK. 15(2), 127-137.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JUEB : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






