Ancaman Disrupsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Konsultan Pajak Di Indonesia: Analisis Potensi Substitusi dan Strategi Survival

Authors

  • Aidit Diego Miru Politeknik Ubaya
  • Bayu Sarjono Politeknik Ubaya

DOI:

https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss3.1714

Keywords:

Artificial intelligence, Digitalisasi, Etika, Konsultan pajak

Abstract

Penelitian ini membahas pengaruh perkembangan Artificial Intelligence (AI) terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia, dengan penekanan pada potensi penggantian peran manusia dan strategi adaptasi yang diperlukan. Di tengah arus transformasi digital, AI mulai mengambil alih tugas-tugas administratif seperti perhitungan dan pelaporan pajak. Namun, AI masih memiliki keterbatasan dalam menangani aspek yang memerlukan interpretasi kebijakan, etika profesional, dan interaksi antarmanusia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkap bagaimana integrasi antara peran manusia dan AI justru dapat menciptakan efisiensi dan nilai tambah dalam proses pengambilan keputusan perpajakan. Temuan menunjukkan bahwa AI bukanlah ancaman langsung, melainkan alat pendukung yang dapat meningkatkan produktivitas konsultan pajak. Oleh karena itu, penguatan kompetensi digital, kemampuan analisis data, dan keterampilan komunikasi menjadi kunci agar konsultan pajak tetap kompetitif. Penelitian ini juga merekomendasikan pembaruan kurikulum pendidikan serta adaptasi kebijakan regulasi untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan kerja yang semakin terdigitalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adigamova, F. F., & Tufetulov, A. M. (2014). Training of tax consultants: Experience and prospects. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 152, 1133-1136.

Alarie, B., McCreight, R., & Tucciarone, C. (2023). Will AI Replace Tax Practitioners?. Tax Notes Federal, 855.

Bird, R. M. (2008). Tax challenges facing developing countries. Institute for International Business Working Paper, (9).

BPS (2025). https://www.bps.go.id/id. Diakses 28 Juni 2025.

Candice Bordeaux (2019). The era of the taxologist. Tax Adviser Magazine. Diakses dari https://www.taxadvisermagazine.com/article/era-taxologist

Darussalam, D., & Septriadi, D. (2020). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Jakarta: DDTC Publishing.

DDTC News. (2019). Akankah taxologist menjadi profesi baru di era pajak 4.0?. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/review/analisis/15254/akankah-taxologist-menjadi-profesi-baru-di-era-pajak-40

Hardjasoemantri, K., & Pambudi, H. S. (2006). Ekologi, manusia, dan kebudayaan: kumpulan tulisan terpilih. Kerjasama Kehati.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2024). Kode Etik Konsultan Pajak.

KPMG. (2020). AI in Tax: Can Automation Replace the Human Touch? KPMG International. Diakses dari https://kpmg.com/ch/en/insights/taxes/how-ai-is-transforming-the-tax-function.html

OECD. (2021). Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. OECD Publishing.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 Tentang Konsultan Pajak

Sikop Kemenkeu (2025). https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Jumlah Konsultan Pajak. Diakses 28 Juni 2025

Downloads

Published

2025-07-15