Diplomasi Yang Dilakukan Indonesia Sebagai Solusi Meredam Konflik Laut China Selatan Berdasarkan UNCLOS 1982
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss3.1733Keywords:
ASEAN, Konflik laut China Selatan, UNCLOS 1982Abstract
Laut China Selatan (LCS) hingga kini masih menjadi isu strategis yang belum menemukan penyelesaian final, meskipun beberapa negara yang terlibat sebagai claimant state telah membawa sengketa ini ke jalur hukum internasional, termasuk melalui Permanent Court of Arbitration (PCA). Secara de facto dan de jure, penguasaan wilayah laut dipandang sebagai bentuk legitimasi kekuasaan politik, sehingga perebutan atas kepemilikan fitur-fitur geografis menjadi persoalan utama dalam konflik ini. Dalam konteks ini, geopolitik memainkan peran penting bagi masing-masing negara dalam mempertahankan hak dan kedaulatannya. Penelitian ini menggunakan desain tipologi hukum empiris, dengan teknik purposive sampling melalui wawancara terstruktur terhadap pihak-pihak berwenang. Analisis dilakukan melalui pendekatan statute (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Fokus kajian diarahkan pada dinamika kasus konflik LCS serta kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang secara konsisten memegang prinsip kepatuhan terhadap UNCLOS 1982 dan menegaskan bahwa Laut Natuna Utara merupakan bagian sah dari wilayah kedaulatan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara konsisten memperkuat pertahanan di Laut Natuna Utara akibat pelanggaran oleh kapal Tiongkok, dengan penegakan hukum sesuai UNCLOS 1982 dan hukum nasional, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban dunia.
Downloads
References
Intentilia, A. A. M., Dharmiasih, D. W., & Nugraha, A. B. S. W. (2017). Penyebab kegagalan ASEAN dalam penyusunan code of conduct sengketa Laut Cina Selatan selama periode 2002-2012. Jurnal FISIP Universitas Udayana.
Keyuan, Z. (2009). China–ASEAN Relations and International Law. Chandos Publishing.
Kim R Holmes. (2020). Agenda kebijakan Luar Negeri AS: internasionalisme Amerika. Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya, vol 7 Nomor 3 .
Lum, T. C. (2009). Background and US relations. No. CRSRL32986.
Malcolm N. Shaw Qc. (2023). Hukum Internasional, diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie dkk. Bandung : Nusa Media .
Mark J. Valencia. (2013). What the ‘Zero Draft’ Code of Conduct for the South China Sea Says (and Doesn’t Say) Navigating Differences, global asia. Vol. 8, No. 1, Spring.
Nugraha, A. A. (2011). Manuver Politik Cina dalam Konflik Laut Cina Selatan. Jurnal Pertahanan , 1(3), 56.
Pangemanan, A., Ibrahim, A., Suryanti, B. T., Hermansah, F., & Putra, P. R. B. (2021). Upaya Diplomasi Pertahanan ASEAN Di Laut Cina Selatan (ASEAN Defense Diplomacy Efforts in the South China Sea). Jurnal Diplomasi Pertahanan, 7(2).
Prabowo, E. E. (2013). Kebijakan dan Strategi Pertahanan Indonesia (Studi Kasus Konfl ik Di Laut Cina Selatan). Jurnal Ketahanan Nasional, 19(3), 118-129.
Storey, I. (2017). Assessing the ASEAN-China Framework for the Code of Conduct for the South China Sea, . Contemporary Southeast Asia at ISEAS–Yusof Ishak Institute, Singapore.
Wawancara dengan narasumber dari Kemenlu, D. H. (31 oktober 2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.