Upaya Perangkat Desa Dalam Mendapatkan Gelar Gampong Bebas Narkoba (Desa Bersinar) Di Gampong Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss4.1895Keywords:
Desa bersinar, Gampong bebas narkoba, Perangkat desaAbstract
Desa Bersinar merupakan wilayah yang memenuhi kriteria pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Penelitian ini bertujuan mengetahui peran Aparatur Desa Lhong Raya dalam memperoleh status gampong bebas narkoba, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba, serta menganalisis upaya perangkat desa dalam mempertahankan status tersebut. Penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan sebelas informan yang terdiri dari perangkat desa, imam masjid, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat desa berperan aktif dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan, pembentangan spanduk, serta himbauan kepada pemuda. Faktor pendukung program ini adalah adanya kolaborasi dengan pihak kepolisian, BNNP Aceh, pengawasan Polres, dan partisipasi aktif masyarakat, sedangkan faktor penghambat berupa kondisi cuaca buruk yang mengganggu pelaksanaan program. Upaya mempertahankan status gampong bebas narkoba dilakukan dengan melanjutkan kegiatan sosialisasi dan pembentangan spanduk secara rutin satu hingga dua bulan sekali. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perangkat desa berperan penting dalam memperoleh dan mempertahankan status gampong bebas narkoba melalui sosialisasi, penyuluhan, serta kerja sama lintas pihak, dengan dukungan masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan.
Downloads
References
Admin. (2024). 15 Gampong Telah di Launching Menjadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polresta Banda Aceh. Retrieved Februari 25, 2025, from tribratanews-resbandaaceh.aceh.polri.go.id: https://tribratanews-resbandaaceh.aceh.polri.go.id/15-gampong-telah-di-launching-menjadi-kampung-bebas-narkoba-oleh-polresta-banda-aceh/
Fathurrahman, L., & Sokhivah. (2024). Implementasi Kebijakan Pencegahan Narkoba Melalui Program Kelurahan Bersih Dari Narkoba (Bersinar) Di Kelurahan Setu. JORAPI: Journal Of Research and Publication Innovation, Vol. 2(No. 4), 3743-3755. Retrieved Desember 21, 2024, from https://jurnal.portalpublikasi.id/index.php/JORAPI/article/view/1300/1010
Faturacman, S. (2020). Sejarah Perkembangan Masuknya Narkoba Di Indonesia. HISTORIS : Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol. 5(No. 1), 13-19. Retrieved from https://journal.ummat.ac.id/index.php/historis/article/view/2051
Gunawan, R. E., & Sarwani. (2024). Perencanaan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin dalam Menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Banjarmasin (Analisis pada Program Pencegahan Badan Narkotika Nasional Kota. PERSUASI (Jurnal Tugas Akhir Mahasiswa Ilmu Komunikasi), 1(2), 242-255. Retrieved from https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/psik/article/view/15466/8447
Hz. (2024). Sikapi Maraknya Peredaran Narkotika Di Aceh, AKP Ferdian : Lakukan Preemtif, Preventif Dan Represif. Retrieved from Diskominfotik: https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2024/01/29/sikapi-maraknya-peredaran-narkotika-di-aceh-akp-ferdian-lakukan-preemtif-preventif-dan-represif/
Imfyan, H. D., & Amri, K. (2022). Efektivitas Program Desa Bersinar Di Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Cross-Border, Vol. 5(No. 2), 1296-1304. Retrieved November 5, 2024, from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/1282
Kidul, A. K. (2025). Program Desa Bersih Narkoba, Peran Penting Pemuda Garda Terdepan. Retrieved from Kuripan Kidul Kab Cilacap: https://kuripankidul.desa.id/
Lahamit, S. (2021). Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota Dprd Provinsi Riau (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah di Masa Pandemi Covid 19). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 32-45. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/JIAP/article/view/6766/3237
Merza. (2024). Polresta Banda Aceh Ungkap 107 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024. Retrieved from RMOL ACEH : https://www.rmolaceh.id/polresta-banda-aceh-ungkap-107-kasus-narkoba-sepanjang-tahun-2024
Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 62-68.
Mustawir, & Khairudin. (2024). Bhabinkamtibmas sebagai Mediator Sengketa: Analisis Kewenangan dan Dampaknya pada Keamanan Masyarakat. Abdurrauf Law and Sharia, 1(1), 1-13. doi: https://doi.org/10.70742/arlash.v1i1.3
Peunyerat-gp. (2025). Kapolresta Banda Aceh Melaunching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Peunyeurat. Retrieved Februari 2025, 25, from peunyeurat.desa.id: https://peunyeurat.desa.id/kapolresta-banda-aceh-melaunching-kampung-bebas-narkoba-di-gampong-peunyeurat/
Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 4(No. 2), 1-12. Retrieved November 6, 2024, from https://jurnal.staiddimakassar.ac.id/index.php/aujpsi
Sari, D. O. (2020). Teknik Analisis Data Miles And Huberman. Retrieved from Scribd: https://www.scribd.com/document/457494817/Teknik-Analisis-Data-Miles-an-Huberman
Sasongko, W. (2017). Narkoba. Yogyakarta: Relasi Inti Media.
Sorang, P., & Aventinus, H. F. (2020). Sistem Informasi Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Hilizoliga Berbasis Web. Jurnal Teknik Informatika Unika St. Thomas (JTIUST), Volume 05 Nomor 01, 110. Retrieved November 1, 2024, from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JTIUST/article/view/767/821
Yuhana, A. N., & Aminy, F. A. (2019). Optimalisasi Peran Guru Pendidikan Agama Islam Sebagai Konselor Dalam Mengatasi Masalah Belajar Siswa. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, Vol. 7(No.1), 80-96. doi: https://doi.org/10.36667/jppi.v7i1.357.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




