Tinjauan Yuridis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss4.2134Keywords:
Debitur, Kreditur, Perjanjian, Pinjam-meminjam, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, baik yang objeknya berupa barang habis pakai maupun uang sebagaimana lazim dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan doktrin yang relevan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian timbal balik yang mewajibkan para pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban dapat terjadi karena overmacht atau wanprestasi akibat kelalaian maupun kesengajaan. Bentuk wanprestasi meliputi: tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan tetapi tidak sesuai, terlambat melaksanakan, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam perjanjian. Dalam keadaan wanprestasi, kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pemenuhan disertai ganti rugi, ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan dengan ganti rugi. Studi ini menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada itikad baik, dan apabila debitur lalai, kreditur dapat memberikan somasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur litigasi. Dengan demikian, wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian yang berdampak langsung pada timbulnya tanggung jawab perdata bagi pihak yang lalai.
Downloads
References
Badrulzaman, M. D. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III: Hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni.
Fuady, M. (2001). Hukum kontrak dari sudut pandang hukum bisnis. PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Hidayat, A., & Prasetyo, D. (2021). Social interaction and community involvement in economic development: A sociological analysis. Journal of Social and Economic Dynamics, 8(2), 115–128.
Lestari, V. R., & Firmansyah, H. (2019). Legal implications of debtor default in credit agreements: A normative juridical review. Indonesian Journal of Legal Studies, 6(3), 221–234.
Muhammad, A. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2021). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Edisi terbaru). PT Citra Aditya Bakti.
Putri, M. D., & Syahputra, R. (2023). Financial responsibility and community participation in microcredit programs. Journal of Community Development and Policy, 14(2), 98–110.
Rahmawati, S., & Nugroho, B. (2020). The role of financial institutions in supporting community-based economic empowerment. International Journal of Economics and Finance Studies, 12(1), 45–57.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Satrio, J. (1993). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian (Bagian pertama). PT Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1993). Hukum perjanjian: Perjanjian pada umumnya. PT Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1995). Perikatan: Perikatan yang lahir dari undang-undang. PT Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (2022). Contractual obligations and the concept of breach of contract in civil law. Journal of Civil Law and Policy, 10(1), 77–91.
Subekti, R. (1984). Aneka perjanjian. Intermasa.
Winata, A. (2025). Hukum Perdata dan Dinamika Perjanjian Modern. Pustaka Nusantara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




