Wawasan Al-Qur’an Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss4.2170Keywords:
Al-Qur’an, Kekerasan, Rumah TanggaAbstract
Artikel ini mengkaji perspektif Al-Qur’an mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelaah ayat-ayat yang berkaitan dengan relasi suami-istri, prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan tanpa keterlibatan langsung peneliti di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten menekankan nilai kasih sayang, penghormatan, dan larangan berbuat zalim dalam hubungan keluarga. Di sisi lain, KDRT kerap tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar maupun negara karena terjadi dalam ruang domestik yang tertutup, sehingga data mengenai jumlah korbannya sering kali tidak akurat. Artikel ini juga mengaitkan temuan keagamaan tersebut dengan kerangka hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagai upaya harmonisasi antara nilai-nilai syariat dan regulasi negara. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pandangan Al-Qur’an sejalan dengan upaya penghapusan kekerasan domestik dan mendukung terbentuknya keluarga yang adil, aman, dan berkeadaban.
Downloads
References
Abdul Majid. (2022). Pemahaman ulang hadis tentang relasi suami-istri dalam konteks kekerasan domestik. Jurnal Studi Hadis, 14(2), 101–118.
Abdullah, A. (2017). Konsep kesetaraan gender dalam perspektif tafsir klasik dan kontemporer. Jurnal Studi Gender dan Islam, 9(2), 115–130.
Alinurdin, D., Abubakar, A., & Parhani, M. (2024). Tafsir relasi gender dalam keluarga: Analisis ayat-ayat antihirarki dalam Al-Qur’an. Jurnal Studi Islam Kontemporer, 12(1), 55–73.
Al-Nawawi, M. B. ‘U. (t.t.). ‘Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq al-Zaujain. Indonesia: Dar al-Ihya’.
Al-Suyuti, J. al-D. (t.t.). Tafsir al-Jalalain. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Thabari, M. I. J. (1997). Jami‘ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an. Mesir: Al-Halabi.
Azizah, N. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan perempuan dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid, 6(1), 45–58.
Azizah, S. N., & Istianah, I. (2024). Maqāṣid al-sharī‘ah dan perlindungan perempuan: Studi tafsir atas ayat-ayat relasi suami-istri. Jurnal Tafsir Maqashidi, 3(1), 22–40.
Ciciek, L. F. (1999). Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW). Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.
Fauzia, A. (2018). Peran perempuan dalam keluarga menurut tafsir al-Qur’an: Analisis terhadap pemikiran mufasir modern. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 25(2), 203–220.
Ghozali, A. M. (2001). Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda (Cet. 1). Yogyakarta: LKiS.
Hidayati, S. (2019). Relasi suami-istri dan konsep keadilan gender dalam literatur fikih. Jurnal Al-Ahwal: Hukum Keluarga Islam, 12(1), 66–82.
Irsan, K. (2000). Hak asasi manusia dikaitkan dengan penegakan hukum. Dalam O. Imrani (Ed.), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita (Cet. 1). Bandung: Alumni.
Mahmudi, M. (2021). Penafsiran ayat-ayat tentang perempuan: Kritik atas bias patriarki dalam tafsir klasik. Jurnal Studi Qur’an dan Hadis, 5(1), 55–72.
Muhsin, A. W. (2005). Keadilan dan Kesetaraan Gender: Perspektif Islam (Cet. 4). Bandung: Mizan Pustaka.
Nurhayati, S. (2023). Kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya bagi kesehatan mental perempuan. Jurnal Psikologi Kemanusiaan, 8(2), 145–160.
Prasetyo, E. (2001). Perempuan dalam Wacana Perkosaan (Cet. 3). Yogyakarta: PKBI.
Quthb, S. (1990). Fi Zhilal al-Qur’an (Jilid II). Kairo: Dar al-Syuruq.
Rohman, F. (2018). Kekerasan domestik dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 923–940.
Safrida Zahra, N. (2023). Kekerasan terhadap istri dan implikasinya terhadap perlindungan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 5(2), 98–112.
Salim, H. (2008). Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya (Cet. 7). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sari, A. P., & Wulandari, F. (2023). Efektivitas penanganan KDRT di Lampung: Perspektif aparat dan korban. Jurnal Gender & Sosial, 9(1), 66–82.
Sari, D. P. (2022). Analisis gender terhadap peran perempuan dalam keluarga Muslim. Jurnal Musawa, 21(1), 88–104.
Subhan, Z. (2002). Rekonstruksi Pemahaman Jender dalam Islam: Agenda Sosio-Kultural dan Politik Peran Perempuan (Cet. 1). Jakarta: El-Kahfi.
Syamsuddin, M. (2019). Kontribusi Amina Wadud dalam pengembangan tafsir berperspektif gender. Jurnal Pemikiran Islam, 14(2), 132–149.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2004). Jakarta: Cemerlang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2004). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Yunus, R. (2020). Penegakan UU PKDRT dan tantangan perlindungan perempuan di Indonesia. Jurnal HAM, 11(1), 37–50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




