Implementasi SPMB Jalur Prestasi dan Keadilan Sosial Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Pada Perbup Blitar Nomor 50 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss4.2288Keywords:
Jalur prestasi, Keadilan sosial, Maqashid syariah, Peraturan bupati blitar, SPMBAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Blitar Tahun Ajaran 2025/2026, yang diatur oleh regulasi daerah sesuai pedoman nasional (Permendikdasmen No. 3/2025), dari perspektif Maqashid Syariah serta implikasinya terhadap keadilan sosial. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepatuhan prosedural dan dampak substantif jalur prestasi terhadap akses pendidikan yang merata, khususnya bagi siswa dari latar belakang ekonomi lemah. Pendekatan studi kasus kualitatif digunakan, meliputi observasi, wawancara mendalam dengan 18 informan (pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia, dan orang tua), serta analisis dokumen di tiga SMP negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan secara prosedural memenuhi hifz al-‘aql pada tingkat daruriyyat melalui transparansi informasi dan larangan manipulasi data. Namun, biaya tinggi bimbingan belajar dan kompetisi berbayar untuk sertifikat prestasi cenderung menguntungkan siswa dari keluarga mampu di perkotaan. Data empiris memperlihatkan 74,8% siswa diterima jalur prestasi berasal dari kelas menengah-atas, sehingga membatasi peluang siswa pedesaan dan kurang mampu meskipun ada kuota afirmasi 15%. Dari perspektif Maqashid Syariah (al-Ghazali, asy-Syatibi, Jasser Auda), kondisi ini melemahkan hifz al-‘aql (tingkat hajiyyat dan tahsiniyyat), mengancam hifz an-nasl, mendorong israf dalam hifz al-māl, serta bertentangan dengan maslahah ‘ammah (keadilan distributif). Implikasi kebijakan: pembuatan sub-kuota prestasi khusus bagi anak kurang mampu dan pembatasan sertifikat berbayar untuk meningkatkan pemerataan dan keselarasan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin.
Downloads
References
Amin, M. (2020). Maqashid Syariah dalam kebijakan publik: Studi literatur. Jurnal Kebijakan Islam dan Masyarakat, 7(2), 145–160.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Bisnis Indonesia. (2024, June 22). PPDB Blitar 2024 dibuka: Jalur prestasi dan afirmasi untuk pemerataan akses pendidikan. https://www.bisnis.com/read/20240622/79/1766658/
Blitarraya. (2024, June 10). Tahap kedua PPDB SMP Kabupaten Blitar dibuka hingga 14 Juni 2024. https://blitarraya.com/2024/06/10/tahap-kedua-ppdb-smp-kabupaten-blitar-dibuka-hingga-14-juni-2024/
Detik.com. (2024a, June 12). Keluhan orang tua di Blitar: Persaingan ketat jalur prestasi PPDB 2024. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7363652/
Detik.com. (2024b, April 10). Jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 lengkap jenjang SD-SMA, orang tua simak ya. https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-7862465/
Detik.com. (2025, April 13). Jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 jenjang SMA/SMK, catat waktu-syaratnya. https://www.detik.com/bali/berita/d-7866930/
Federasi Serikat Guru Indonesia. (2025). PPDB Diganti SPMB, Federasi Guru: Pemerataan Mutu Sekolah Semakin Sulit. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/31/160800371/ppdb-diganti-spmb-federasi-guru-pemerataan-mutu-sekolah-semakin-sulit
Hikmah, R. (2021). Ketimpangan sosial dalam PPDB jalur prestasi di daerah perkotaan. Jurnal Pendidikan dan Pemerataan, 9(1), 22–34.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Paryadi, P. (2021). Maqashid Syariah: Definisi dan pendapat para ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.
Pemerintah Kabupaten Blitar. (2024). Peraturan Bupati Blitar Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Blitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar. (2025). Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi.
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. (2025). PSPK Dorong Implementasi Efektif Reformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Diakses dari https://pspk.id/rilis-media-pspk-dorong-implementasi-efektif-reformasi-seleksi-penerimaan-murid-baru-spmb-2025/
Rahman, Z., Saptari, H. A., Darajat, R., Tampubolon, L. G., & Yura, A. (2025). Membangun pendidikan berkeadilan: Mengatasi masalah pemerataan pendidikan antara daerah dan perkotaan. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 1731–1745.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Belknap Press of Harvard University Press.
Saadah, I., & Lestari, N. (2022). Analisis kebijakan PPDB dan implikasinya terhadap akses pendidikan di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 14(3), 201–212.
Tribunjatim. (2024, July 8). Hanya satu sekolah di Blitar belum penuhi pagu PPDB 2024: SMKN 1 Bakung buka pendaftaran tambahan. https://jatim.tribunnews.com/2024/07/08/ppdb-sma-smk-di-blitar-2024-hanya-satu-sekolah-belum-penuhi-pagu-ini-penyebabnya
Wahyudi, F., & Latif, A. (2023). Pendidikan inklusif di Indonesia perspektif Maqashid Syariah. Journal of Disability Studies and Research, 2(2), 86–103.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




