Implementasi Jaminan Makanan Halal Pada Hotel Di Kota Kupang

Authors

  • Muhammad Kadri Politeknik Negeri Kupang
  • Taqwa Sultan Politeknik Negeri Kupang
  • Awan Sutrisno Politeknik Negeri Kupang

DOI:

https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol5.Iss1.2453

Keywords:

BPJPH, Hukum islam, Hotel, Jaminan halal, Pariwisata halal

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan produk halal, termasuk di sektor perhotelan. Penelitian ini mengkaji implementasi makanan halal di hotel-hotel Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, wilayah mayoritas non-Muslim namun menjadi pintu masuk pariwisata Indonesia Timur. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara dengan manajemen hotel.Hasil penelitian menunjukkan sebagian hotel sudah menyediakan menu halal, tetapi belum memiliki sertifikasi resmi BPJPH. Kendala utama meliputi keterbatasan bahan baku halal lokal, minimnya pemahaman staf, serta ketiadaan regulasi daerah yang mendukung. Meski demikian, sejumlah hotel berupaya memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim dengan bekerja sama dengan pemasok halal luar daerah, menyediakan dapur terpisah, dan memberi label halal pada menu.Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi nasional dan praktik lapangan. Dari perspektif Islam, penyediaan makanan halal merupakan kewajiban syar’i sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 168. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan kebijakan daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta sinergi pemerintah, lembaga sertifikasi, dan industri perhotelan guna memperkuat daya saing halal tourism di Kupang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambali, A. R., & Bakar, A. N. (2014). People’s awareness on halal foods and products: Potential issues for policy-makers. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 121, 3–25. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.01.1104

Aminuddin, M. Z. (2016). Sertifikasi produk halal: Studi perbandingan Indonesia dan Thailand. SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary, 1(1), 27–39. https://doi.org/10.22515/shahih.v1i1.52

Khairuddin, & Zaki, M. (2021). Progres sertifikasi halal di Indonesia: Studi pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat. Asas, 13(1), 101–121.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014

Niza, J. I. A. (2023). Penerapan sistem jaminan produk halal sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan konsumen. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 141–156. https://ejournal.lapad.id/index.php/jsii/article/view/194

Nurhayati, T. (2020). Personal intrinsic religiosity and product knowledge on halal product purchase intention: Role of halal product awareness. Journal of Islamic Marketing, 11(3), 603–620.

Rusmiati, R. (2024). Factors influencing visits to halal restaurants hotels in Lombok, NTB. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan, 4(5), 679–690. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v4i5.690

Sulistiani, S. L. (2019). Analisis maqashid syariah dalam pengembangan hukum industri halal di Indonesia. Law and Justice, 3(2), 91–97. https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.7223

Susilawati, C. (2023). Identification and effectiveness of halal tourism laws in Indonesia. Journal of Islamic Economic Laws, 6(2), 110–132. https://doi.org/10.23917/jisel.v6i2.22597

Utami, Y. P., Apt., & Abdulkadir, W. S., M.Si. (2022). Manajemen industri halal. CV. Eureka Media Aksara.

Widodo, W., Situmorang, S. H., Lubis, A. N., & Lumbanraja, P. (2022). Halal tourism: Development, challenges and opportunities. Frontiers in Business and Economics, 1(2), 50–58. https://doi.org/10.56225/finbe.v1i2.85

Zaini, M. (2018). Penerapan sertifikasi label halal pada Hotel Muzdhalifah Syari’ah Kecamatan Ujungbatu Rokan Hulu. 5(2), 53–54.

Downloads

Published

2026-01-09