Implementasi Komunikasi Publik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka
DOI:
https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol5.Iss1.2509Keywords:
Implementasi kebijakan, Komunikasi publik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi komunikasi publik dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Program PTSL merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, aparat desa/kelurahan, serta masyarakat peserta PTSL. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi komunikasi publik dalam Program PTSL telah dilaksanakan melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung melalui sosialisasi tatap muka maupun melalui media pendukung. Komunikasi publik berperan penting dalam meningkatkan pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat terhadap program PTSL. Faktor pendukung implementasi komunikasi publik meliputi dukungan kelembagaan, keterlibatan aparat desa, dan kejelasan regulasi, sedangkan faktor penghambat meliputi kondisi geografis wilayah, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi publik yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Program PTSL.
Downloads
References
Hikmawan, Moh Wildan, and Nur Adhim. 2023. “Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Pelaksanaan Program PTSL Di Kabupaten Jepara.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(1): 401–10. https://doi:10.37680/almanhaj.v5i1.2398.
Luthfi, Muhammad, and Jauhar Arifin. 2024. “Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Lihat Dari Aspek Komunikasi Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.” JAPB (Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis) 7(2): 2028–41. https://doi:10.35722/japb.v7i2.1136.
Ramadani, Thoriq. 2019. “The Implementation of Public Communication Management Policy at Ministry of Energy and Mineral Resources.” Jurnal Borneo Administrator 15(1): 1–18. https://doi:10.24258/jba.v15i1.369.
Rasyid, Hafizh Fadli Al et al. 2025. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Komunikasi Publik Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Kecamatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo.” JAPB (Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis) 5(1): 22–29. https://doi:10.57250/ajsh.v5i1.1043.
Riani, Yanti et al. 2024. “Implementasi Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 3(2).
Sino, Maria Lelo et al. 2025. “Konten Instagram @infosikka Sebagai Media Informasi Publik Kabupaten Sikka.” Jurnal Ilmu Komunikasi 9(1): 96–109. https://doi.org/10.30596/ji.v9i1.22084.
Thabrani, Andi Baso et al. 2022. “Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) : Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.” JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia 3(1): 18–33. https://doi:10.33830/jiapi.v3i1.88.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




