Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Implementasi Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Jimmy N Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Iskandar Iskandar Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Masruri Masruri Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Wempi Feber Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Syaini Syaini Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Budi Mulyadi Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Irsyad Sudirman Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Kartini Maharani Abdul Universitas Kaltara Tanjung Selor
  • Rapiandi Isak Merang Universitas Kaltara Tanjung Selor

DOI:

https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v2i2.752

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan, Perlindungan, Sosialisasi

Abstract

Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah 1) Memperkaya informasi, wawasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari pihak akademisi maupun lingkup kampus Universitas Kalimantan Utara (Unikaltara). 2) Mensinergikan Pembangunan Berkelanjutan dengan Pengakuan MHA di Kalimantan Utara (lebih khusus Kabupaten Bulungan) untuk pengawalan proses-proses pengakuan dan perlindungan MHA melalui  Produk Hukum Daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah. 3) Louncing buku long buang sebagi bahan pembelajaran penulisan sejarah dan data di desa long buang. Metode kegiatan diawali dengan kuliah umum yang dihadiri sebanyk 100 peserta terdiri dari mahasiswa, dosen/akademisi, parktisi LSM, pemerintah dan media. Kegiatan selanjutnya adalah pendampingan Langkah awal, pihaknya menerima proposal dari komunitas MHA. Kemudian  dilakukan verifikasi proposal yang masuk melalui form I. Setelahnya, dikumpulkan tim di kabupaten untuk membahas. Melalui serangkaian tahapan, form I kemudian diserahkan kembali kepada pengusul untuk dilengkapi. Setelahnya itu, dilakukan peninjauan lapangan sesuai form yang diisi. Peninjauan itu terkait keberadaan, adat istiadat dan lainnya. Tingkat krusial keberadaan masyarakat adat ini, memang terkait batas wilayah. Punan Batu salah satu komunitas MHA yang tinggal di dalam Hutan Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya diakui sebagai masyarakat hukum adat. Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan ini menjadi landasan untuk melindungi ruang hidup dan budaya masyarakat pemburu dan peramu aktif terakhir di Kalimantan ini. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 menyebutkan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.

References

Alting Husen. (2010) Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah¸Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Djamanat Samosir. (2013). Hukum Adat Indonesia. Medan: CV, Nuansa Aulia, hlm, 69.

Ilham Yuli Isdiyanto. (2018. Probelamtika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novely.Vo.9.No.1.

Jawahir Thontowi. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Volume 10, Nomor 1, hlm. 3.

Jimly Asshiddiqie. (2009). Komentar Atas UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 62-63.

Johnny Ibrahim. (2012). Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Byumedia Publishing, Malang, hlm. 57.

Maria S.W Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas.

Muhammad Erwin. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Refika Aditama, Bandung.

Soekanto, Soejono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

SDGs. Annual Conference (2018). “Towards a Prosperous Indonesia”. Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Cetakan Pertama, Maret 2019.

Wicipto Setiadi. (2011). Sambutan Pembukan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Seminar Tentang Arah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Dalam Sistem Hukum Nasional, Malang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 menyebutkan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.

https://elshinta.com/news/304539/2023/06/03/suku-punan-batu-raih-pengakuan-sebagai-masyarakat-hukum-adat.

https://rakyatkaltara.prokal.co/read/news/27812-masyarakat-hukum-adat-di-bulungan-perlu-dilestarikan.html.

https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/06/04/punan-batu-pemburu-dan-peramu-terakhir-di-kalimantan-akhirnya-diakui-sebagai-masyarakat-hukum-adat.

https://dinaslh.kaltimprov.go.id/sosialisasi-pengakuan-keberadaan-masyarakat-hukum-adat-dan-kearifan-lokal-tingkat-kabupaten-dan-kota-di-kalimantan-timur-tahun-2022/

https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/siaran-pers/kita-jaga-hutannya-kita-jaga-masyarakatnya/.

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200226-052432-8683.pdf.

Downloads

Published

2023-06-30