Sosialisasi Sekolah Anti Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi Di SMKN 2 Kota Bima

Authors

  • Nurhijriah Nurhijriah Universitas Nggusuwaru
  • Israfil Israfil Universitas Nggusuwaru
  • Mahrati Imaniar Universitas Nggusuwaru

DOI:

https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v3i4.1266

Keywords:

Anti perundungan, Intoleransi, Kekerasan seksual, Sosialisasi

Abstract

Bullying atau perundungan merupakan masalah yang bisa terjadi di berbagai tempat. Perilaku ini melibatkan tindakan negatif yang secara berulang ditujukan kepada seseorang oleh individu atau kelompok. Tidak hanya dialami oleh anak-anak, perundungan juga dapat terjadi pada orang dewasa. Sekolah menjadi salah satu lingkungan yang rawan terjadinya perundungan, yang dampaknya bisa bersifat jangka panjang dan memengaruhi baik korban maupun pelaku.Program s osialisasi di SMK 2 Kota Bima tentang pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi merupakan inisiatif yang digagas oleh dosen Universitas Unggusuwaru. Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima serta Satgas PPKS Universitas Nggusuwaru sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan informasi terkait isu-isu tersebut, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampaknya, khususnya perundungan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Program ini juga mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Metode pelaksanaannya dilakukan secara tatap muka dengan penyampaian materi oleh Ketua Satgas Universitas Nggusuwaru dan Dinas DP3AP2KB. Hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam kegiatan sosialisasi mengenai Anti Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di SMK 2 Kota Bima, yang dapat dievaluasi melalui kegiatan tersebut. Salah satu indikator keberhasilannya adalah tingginya partisipasi dan antusiasme peserta. Selain itu, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang baik mengenai topik Anti Perundungan. Selama sosialisasi, peserta aktif berinteraksi dengan narasumber dan turut serta dalam diskusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.

References

Iddian, S., Nuraini, Denis M.Y., & Khairil, M. (2023). Strategi Pencegahan Tindakan Kekerasan Terhadap Siswa Di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Arriyadhah, 20(2), 27–38.

Memahami Apa Itu Bullying, Penyebab, dan Cara Mengatasinya. (2022). CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220722152857-33-357801/memahami-apa-itu-bullying-penyebab-dan-cara-mengatasinya Puspitasari, A. H. (2021). Bullying dan Dampaknya : Pola Interaksi Sosial yang Tak Wajar. DP3AK Provinsi Jawa Timur. https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/22

Romanti. (2024). Perlindungan Anak Dari Perundungan: Kebijakan, Sanksi, dan Dampaknya Dalam Berbagai Lingkungan. Itjen Kemdikbud. https://itjen.kemdikbud.go.id/web/perlindungan-anak-dari-perundungan kebijakan-sanksi-dan-dampaknya-dalam-berbagai-lingkungan

Rudi, R. (2024). Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aspek-pidana dan-perdata-dalam-kasus-bullying-terhadap-anak-lt57a0d75f6d984/ 58Edu-Dharma 59

Sari, H. N., Pebriyani, P., Nurfarida, S., Suryanto, M. F., Suri, P. A. A., & Nugraha, R. G. (2022). Perilaku bullying yang menyimpang dari nilai pancasila pada siswa sekolah. Jurnal kewarganegaraan, 6(1), 2095-2102.

Downloads

Published

2024-12-20