Klinik Pemajuan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Berbasis Nilai Islam Melalui Materi Bahasa Arab Di Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus Putri

Authors

  • Yuangga Kurnia Yahya Universitas Darussalam Gontor
  • Farhah Farhah Universitas Darussalam Gontor
  • Fadhillah Rachmawati Universitas Darussalam Gontor
  • Umi Mahmudah Universitas Darussalam Gontor
  • Nala Alfia Chusna Universitas Darussalam Gontor
  • Samsul Ma'arif Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Corina Durra Shaliha Universitas Darussalam Gontor
  • Siti Masitoh Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v4i4.2139

Keywords:

KBB, Literasi, Minoritas, Pelanggaran, pondok pesantren

Abstract

Kegiatan yang bertajuk “Klinik Literasi KBB Berbasis Nilai Islam di Perguruan Tinggi Pesantren” ini merupakan klinik KBB yang diselenggarakan di pondok pesantren dan perguruan tinggi pesantren. Klinik ini berfokus pada pengenalan dan pembentukan perspektif (atau minimal awareness) terkait isu  Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) pada Mahasiswa/i Guru.Tujuan praktisnya memperkenalkan isu KBB pada Mahasiswa/i Guru dan memberikan awareness akan pelanggaran KBB dalam konteks Indonesia yang masih banyak ditemui. Realisasi program pengabdian ini dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan tahap evaluasi dan refleksi dengan memanfaatkan berbagai metode dan integrasi dengan mata kuliah “Bahasa Arab lil Qira’ah wa al-Kitabah”. Dalam pelaksanaannya, program ini terbagi ke dalam program formal di dalam kelas dan program non-formal di luar kelas. Kegiatan formal di dalam kelas meliputi sesi dalam mata kuliah tertentu dan dalam bentuk workshop. Adapun kegiatan non-formal di luar kelas dilaksanakan dalam bentuk kajian rutin setelah sholat maghrib. Di berbagai program tersebut, tim pengabdi menyajikan pembelajaran seputar isu KBB dengan berbagai metode yang menarik, mulai dari membuat peta opini, studi kasus, menonton video, melakukan kajian ayat al-Qur’an, hingga bermain peran untuk merefleksikan bentuk-bentuk pelanggaran KBB dalam kehidupan sehari-hari. Program-program tersebut diadakan dalam rangka memberikan wawasan dan kompetensi yang dikemas dalam suasana belajar baru yang berbeda dengan suasana belajar di kelas. Nuansa baru ini diperkenalkan dalam rangka merangsang minat dan kepekaan para guru pondok pesantren dalam memandang isu-isu KBB, khususnya dalam konteks Indonesia.

References

Al-Qardhawi, Y. (1992). Ghair al-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islamy (3rd ed.). Maktabah Wahbah.

Aravik, H. (2018). Hak Minoritas Dalam Konteks Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1), 63–78.

Asfinawati, Hurriyah, Saraswati, N., Putri, N. S., Arianingtyas, R., Maarif, S., Cholil, S., Febriandi, Y., & Bagir, Z. A. (2024). Modul Pendidikan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (M. K. Wardaya (ed.)). ISFoRB.

Bagir, Z. A., Hefner, R., & Ali-Fauzi, I. (2014). Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama: Sejarah, Teori, dan Advokasi. Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, UGM.

BBC News Indonesia. (2020). Pemeluk Syiah asal Sampang: Di antara pilihan iman dan harapan pulang - BBC News Indonesia. BBC News Indonesia on YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=Xss-mwZgCE8

Budi, A. M. S., & Apud, A. (2019). Peran kurikulum kulliyatul mu’allimin al-islamiyah (KMI) gontor 9 dan disiplin pondok dalam menumbuhkembangkan karakter santri. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 5(1), 1–10.

Cholil, S. (2023). Ketersalinggantungan Islam dan HAM. In N. Hasan (Ed.), Keberagaman Beragama: Relasi Islam dan HAM (pp. 21–43). Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.

Choliq, M., Farkhan, M. A., & Kusumaningrum, A. (2024). Profil Pendidik dan Pengajar Dalam Konsep Gontor. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9).

Dinningrum, K. M., & Dahliana, Y. (2025). The Concept of Social Justice and Integrity in Testimony according to Islam: A Thematic Study of Surah Al-Maidah Verse 8. Proceeding ISETH (International Summit on Science, Technology, and Humanity), 903–908. https://doi.org/10.23917/iseth.5479

Hasan, N. (2017). Religious diversity and Blasphemy Law: Understanding growing religious Conflict and intolerance in Post-Suharto Indonesia1. Al-Jami’ah, 55(1), 105–126. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.551.105-126

Hasse, J., Risakotta, B. A., & Bagir, Z. A. (2011). Diskriminasi Negara Terhadap Agama Di Indonesia, Studi Atas Persoalan Posisi Hukum Towani Tolotang Pasca Pengakuan Agama Resmi. Jurnal Kawistara, 1(2), 180–190. https://doi.org/10.22146/kawistara.3918

Huda, M. N. (2022). Perspective Korban dalam Perspektif Viktimologi. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(1), 63–69.

Khoiri, A., & Windariana, R. (2019). Islam dan Kekerasan: Perspektif Alquran tentang Persekusi di Indonesia. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 6(1), 19. https://doi.org/10.19105/islamuna.v6i1.2210

Madung, O. G. N. (2005). Sejarah dari Perspektif Korban. Kompas, 6. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/01/opini/1928376.htm

Nainggolan, Y. A., Widodo, R., Rahman, & Yuli. (2009). Pemaksaan Terselubung Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Narasi Newsroom. (2022). Jadi Ahmadiyah: Harta Dijarah & Rumah Dibakar Delapan Kali | Reality Bites. Narasi Newsroom Channel on Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=t3zZ46vX7RY

Pemerintah Pusat Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ritonga, M., Iswan, I., & Prayitno, I. (2024). 100 Tahun Pendidikan Karakter dan Keteladanan KH Imam Zarkasyi di Pondok Modern Darussalam Gontor. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(1), 1–16.

Setara Institute. (2025). Kondisi Kebebasan Beragama Berkayakinan (KBB) 2024. https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2025/05/Rilis-Data-KBB-2024-2.pdf

Tsani, N. (2025). Merancang Klinik dan Advokasi KBB Berbasis Interseksionalitas. CRCS UGM. https://crcs.ugm.ac.id/merancang-klinik-dan-advokasi-kbb-berbasis-interseksionalitas/

USCIRF. (2019). Indonesia in Annual Report 2019.

Downloads

Published

2025-12-05