Sosialisasi Reboisasi Lahan Kompensasi Ijin Pakai Kawasan Hutan Mendukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
DOI:
https://doi.org/10.55784/jompaabdi.Vol1.Iss1.38Keywords:
Sosialisasi,, Reboisasi lahan, Kompensasi, Ijin pinjam pakai, Kawasan hutanAbstract
Pembangunan proyek PLTA Rajamandala dengan daya terpasang 47 MW di aliran sungai citarum desa cihea kecamatan haurwangi kabupaten Cianjur dilakukan oleh PT Rajamandala Electric Power.. Setelah melalui berbagai upaya berat yang dilakukan terutama pendekatan persuasif ke masyarakat, Pengembang PLTA Rajamandala berhasil membebaskan lahan kompensasi seluas 31,31 ha sebagai kewajiban pemegang IPPKH melalui proses “ganti untung” dari masyarakat Desa Sukamekar Kecamatan Sukanegara Kabupaten Cianjur yang harus dilakukan reboisasi untuk dihutankan. Pengembang PLTA Rajamandala harus menerapkan ESMS (Environment and Social Management System), sehingga terjadi keseimbangan antara lahan yang dipakai untuk pembangunan infrastruktur dengan lahan kawasan hutan. Upaya reboisasi lahan kompensasi menjadi perhatian tim kami dalam penulisan karya tulis melalui kegiatan P2M di MMT-S2 Unkris. Permasalahan nya adalah bagaimana sosialisasi mekanisme pelaksanaan proses reboisasi di lokasi dan tujuan penelitian dapat melaksanakan sosialisasi reboisasi lahan kompensasi diharapkan peserta tim pengabdian masyarakat serta metode penelitian dilaksanakan dengan metode deskriptif kualitatif. Sehingga pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi reboisasi lahan kompensasi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk mendukung pembangunan infratruktur ketenaglistrikan dapat dijalankan dengan baik bersinergi kedua belak pihak.
References
Afifuddin dan Beni Ahmad (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia
Hamidi. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Miarso, Yusufhadi. (2007). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.Jakarta: Kencana.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:Sk.605/Menlhk/Setjen/Pla.0/12/2018 Tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air I X 47 Mw Dan Jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi Seluas 15,1 5 (Lima Belas Dan Lima Belas Perseratus) Hektar Atas Nama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
https://paktanidigital.com/artikel/5-langkah-budidaya-pohon-mahoni-bagi-pemula/#.YAI0T-gzbIU
https://carabudidaya.co.id/cara-budidaya-pohon-pinus/
https://www.kampustani.com/cara-semai-benih-tanaman-kayu-suren/