Pelatihan Dasar Manajemen Dan Perhitungan Harga Pokok Penjualan Untuk Ibu-Ibu MT. Miftahurrahmah Kampung Makassar Di Kelurahan Malabutor Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.403Keywords:
Pelatihan UMKM, Penentuan harga jual, Harga pokok penjualanAbstract
Sejak pandemi covid-19 masuk ke Indonesia pertengahan Maret 2020, melumpuhkan hampir seluruh aktivitas masyarakat, salah satunya di bidang perdagangan. Banyak pelaku usaha khususnya UMKM mendapatkan beberapa kesulitan dalam mempertahankan penjualan produknya baik jasa maupun barang. Namun selama pandemi tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan jalan untuk tetap berdagang, salah satunya melalui online. Meski demikian, sering kali pelaku usaha masih mendapat kesulitan misalnya salah satunya dalam menentukan harga pokok penjualan atau harga jual. Harga jual menjadi salah satu hal yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha agar mendapatkan keuntungan yang diinginkan dari hasil penjualannya. Banyak pelaku usaha masih perlu diberi pemahaman bagaimana cara menghitung dan akhirnya mendapatkan harga jual. Sehingga dalam kasus tersebut, perlu diadakannya pelatihan dasar manajemen perhitungan penentuan harga pokok penjualan kepada pelaku usaha UMKM agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkannya. Pelatihan dilakukan kepada ibu-ibu pelaku usaha UMKM dengan menyampaikan materi dan pelatihan uji coba perhitungan pada salah satu produk penjualan peserta pelatihan dengan metode ceramah, diskusi, dan simulasi. Hasil pelatihan tersebut, peserta menjadi mengerti dan paham cara perhitungan untuk menentukan harga pokok penjualan produk dan juga diharapkan pelaku usaha UMKM dapat dengan mudah menghitung dan mengetahui besaran keuntungan penjualan produk yang didapatkan.
References
Azizah, L. (2022). Cara menghitung harga pokok penjualan (hpp) & rumus hpp. Diakses 7 Desember 2022: https://www.gramedia.com/best-seller/harga-pokok-penjualan/
Dezar, S. (2022). Bagaiman pentingya hpp dalam perdagangan? Edukasi oleh kkn tim II undip tentang pentingnya penerapan hpp sebagai perhitungan perdagangan pada bidang kuliner umkm di kelurahan gedawang, semarang. Diakses 7 desember 2022: http://kkn.undip.ac.id/?p=320065
Fauziyah, Afkar, T., Lasiyono, U., & Noerchoidah. (2021). Menghitung harga pokok produksi yang tepat pada umkm amanah blimbing wuluh di dukuh menanggal kecamatan gayuban- surabaya. EKOBIS ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 115-123.
Lindiawatie, Shahreza, D., & Ria, A. (2022). Pkm penentuan harga jual produk usaha mikro basis rumah tangga pada kelompok pkk cinere dan gandul depok. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Batasa: Bangun Cipta, Rasa, & Karsa, 1(2), 34-41.
Mulyati, H., Agustina, Y., & Husnayetti. (2021). Pelatihan penentuan harga jual normal (normal pricing) bagi umkm penggiat usaha kuliner binaan pusat inkubasi bisnis syariah majelis ulama indonesia (pinbas MUI di masa pandemi covid-19. SEMBADHA 2021: Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 2, 356-364.
Mulyani, S., Gunawan, B., & Nurkamid, M. (2021). Pelatihan perhitungan harga pokok produksi bagi umkm kabupaten pati. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 181-187.
Nelfiyanti, Sudawrwati, W., Prasetywati, M., Mujiastuti, R., Putri, B. M., & Ridhwan, M. (2021). Pelatihan dan pendampingan perhitungan harga pokok penjualan umkm kuliner di daerah penggilingan. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, E-ISSN: 2714-6286, 1-6.









