Penyuluhan Strategi Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAQ) Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Authors

  • Dhea Candra Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram
  • Siti Hidayatul Jumaah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram
  • Fitriah Kartini Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram
  • Novinas Benita Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram

DOI:

https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.415

Keywords:

Penyuluhan, Pernikahan usia anak, Merarik kodeq

Abstract

Artikel ini merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluan staregi gerakan anti merarik kodeq (GAMAQ) sebagai upaya pencegahan pernikahan usia anak. Pada dasarnya, strategi pendekatan untuk melakukan pendewasaan usia pernikahan melalui program GAMAQ dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metoda atau pendekatan berdasarkan kharakteristik permasalahan, faktor-faktor penyebab adanya usia pernikahan anak serta kebutuhan/solusi untuk pendewasaan usia pernikahan yang dibutuhkan. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai pendekatan pendewasaan usia pernikahan meliputi: pendekatakan keagamaan, pendekatan pendidikan, sosial budaya, kesehatan, ekonomi, sosial psikologis dan lain-lain. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah ketercapaian target kegiatan melalui kegiatan penyuluhan, memperkenalkan kembali dan memberikan pendalaman serta pengetahuan tentang adanya strategi dalam regulasi pemerintah melalui Peraturan Daerah Lombok Barat nomor 9 tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan dan Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang diharapkan mampu menjadi pedoman dan arahan untuk mengurangi dan menghilangkan pernikahan dalam usia anak.Secara umum hasil dari penyuluhan yang dilakukan yakni masyarakat sebagai peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan. Ketepatan materi yang disampaikan sekiranya tepat sasaran mengingat bahwa Desa Gapuk merupakan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Lombok Barat yang juga menyumbang tingginya angka pernikahan usia anak. Harapannya, materi yang diberikan melalui kegiatan penyuluhan ini mudah diaplikasikan dan berguna sebagai nekal dalam proses pencegahan dan pengurangan jumlah pernikahan usia anak.

References

Andina, Elga. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. PusatPenelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. XIII, No. 4/II.

Arifin, Ahmad. (2022). Menyikapi Peningkatan asus Perkawinan Usia Dini. Diakses pada 5 November 2022 dari https://www.samawarea.com/2022/06/19/menyikapi-peningkatan-kasus-perkawinan-anak-usia-dini-di-ntb/

Longgupa, Lisda Widianti, Fauziyah Nadia, and Kadar Ramadhan. (2021). Inisiasi Pembentukan Pusat Informasi Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(6): 3612–3621.

Martedinyani, Putri. (2021). Pernikahan Usia Dini Di Lombok dan Kebijakan Pemerinntah Setempat. Diakses pada 2 November 2022 dari https://radarlombok.co.id/pernikahan-usia-dini-di-lombok-dan-kebijakan-pemerintah-setempat.html 21 Juni 2021 == .

Muhajarah, Kurnia. (2022). Edukasi Stop Pernikahan Dini Melalui Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan. JMM (Jurnal Masyarakat Madani), 6(3): 2268-2274.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2): 33-52.

Putri, Elda Trialisa. (2021). Upaya Pemberdayaan Remaja Dalam Pendewasaan Usia Pernikahan, Peningkatan Kesehatan Reproduksi, Pencegahan Stunting Dan Pernikahan Dini. Jurnal Dharma Bakti 4(2): 202–8.

Rosyidah, Ika, dkk. (2013). Menebar Upaya, Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Multikultural & Multireligius, 12(2); 59-71.

SuaraNTB. (2022) Kasus Pernikahan Usia Dini di Lobar Akibat Kemiskinan. Diakses pada 2 November 2022 dari https://www.suarantb.com/2022/07/27/kasus-pernikahan-usia-dini-di-lobar-akibat-kemiskinan/.

Downloads

Published

2022-12-19