Sosialisasi Pengetahuan Media Sosial dan Modus Kejahatan Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v3i1.1020Keywords:
Etika, Informasi, Komunikasi, Media sosial, TeknologiAbstract
Media Sosial adalah platform daring yang akan memungkinkan pengguna untuk membuat, berbagi, dan bertukar informasi, gagasan, dan konnten individu atau kelompok secara virtual.). Hal ini mencakup berbagai platform seperti facebook, Instagram, whatsapp, youtube dan lainnya yang memfasilitasi interaksi sosial, berbagi konten multimedia, dan membangun komunitas online. Media sosial sendiri pada dasarnya adalah bagian dari pengembangan internet. Kehadiran beberapa dekade lalu telah membuat media sosial dapat berkembang dan bertumbuh secara luas dan cepat seperti sekarang. Hal ini yang menjadikan semua tersambung dengan koneksi internet dapat melakukan proses penyebaran informasi atau konten kapanpun dan dimanapun. Metode yang digunakan untuk sosialisasi ini dengan memberikan pembekalan materiĀ Mengenai Media sosial dan modus kejahatan pada teknologi informasi oleh narasumber,evaluasi lainnya. Hasil yang diharapkan dari pengabdian masyarakat ini bijak dalam bersosial media, etika berkomunikasi, opini yang baik dalam fakta dan data, mengontrol emosional dalam penggunaan media sosial.
References
Antoni. (2017). Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) dalam Simak Online. Jurnal Nuraini, 77(2).
APJII, T. (2018). Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonsia.
Ariyanti, D. S. (2018). Lebih dari 50% Kejahatan Siber Berasal dari Media Sosial.
Mathilda, F. (2012). Cyber Crime dalam Sistem Hukum Indonesia. Sigma-Mu, 4(2).
Raharjo, A. (n.d.). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi Tinggi. Bandung, Citra A.
Thantawi. (2014). Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2(1).